SURABAYA– Peredaran narkoba belakangan makin membuat
miris dan seolah kian terbuka saja. Betapa tidak, di dalam Rumah
Tahanan (Rutan) Madaeng pun, peredaran barang haram dan membahayakan itu
masih bisa dikendalikan.
Adalah Robby Wijaya yang terungkap menjadi tahanan ’’hebat’’
tersebut. Lelaki 36 tahun itu bisa mengendalikan Luki Yuliana, istrinya,
untuk meneruskan jual-beli narkoba jenis sabu-sabu. Namun, perempuan
berwajah oriental itu akhirnya dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sosok Robby ini terbilang benar-benar nekat. Sebelumnya, dia
dijebloskan ke penjara karena terungkap menjadi pemasok sabu-sabu. Tidak
main-main, salah satu wilayah pasarnya kala itu adalah penjara
Mapolrestabes Surabaya. Robby pun diringkus pertengahan Desember 2013
dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 1,52 gram.
Saat itu Robby diburu setelah penjaga tahanan Mapolrestabes Surabaya
menemukan paket sabu-sabu yang ditujukan kepada Agus Sugiarto, 37. Di
dalam penjara, Agus ternyata juga ingin mengonsumsi sabu-sabu. Akhirnya,
keluarganya mengirim barang sesat itu dari Robby.
Kini polisi kembali berhasil membongkar jaringan narkoba Robby
setelah menangkap seorang kurir sabu-sabu bernama Januar Julianto, 38,
asal Donomulyo, Kabupaten Malang. Lelaki yang menetap di Jalan Rembang
Selatan, Krembangan, itu ditangkap Rabu siang (10/12) di kawasan Jalan
Tembok Sayuran, Surabaya.
Dari tangan Januar, polisi mengamankan barang bukti 31 gram
sabu-sabu. Serbuk putih itu dipecah menjadi empat poket. Ada juga satu
buah timbangan elektrik. Barang itu ditemukan di saku celana Januar.
Nah, saat diperiksa, Januar pun ’’bernyanyi’’. Dia menyebut serbuk
setan itu adalah milik Robby Wijaya. Januar ikut mengedarkan sabu-sabu
tersebut setelah mendapat perintah langsung melalui telepon dari Robby.
Adapun pasokan sabu-sabu diperoleh dari Luki Yuliana, istri Robby.
’’Suami tersangka ini (Robby Wijaya, Red) diketahui juga terjerat
kasus narkoba dan sudah resmi divonis enam tahun. Saat ini dia mendekam
di Medaeng,’’ ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Aries
Syahbudin Jumat (12/12).
Sukses membekuk Januar, di hari yang sama, polisi cepat bergerak
menjemput Luki di tempat kerjanya. Yakni, di kawasan pertokoan Pasar
Atom. Hasilnya, polisi menemukan dua poket sabu-sabu seberat 20 gram
dari tangan perempuan yang bekerja di bagian administrasi di sebuah toko
tekstil itu.
Belum puas, polisi pun menggeledah rumah kontrakan ibu empat anak
tersebut di kawasan Jalan Sidotopo Wetan Mulya. Ternyata, bongkahan
serbuk kristal tersebut melimpah. Selain itu, ada alat timbangan
elektrik, klip plastik, dan sendok kecil. Rumah itulah yang diduga kuat
sebagai tempat meracik dan menimbang sabu-sabu. ’’Barang tersebut
disimpan di bawah rak TV di rumahnya,’’ tambah perwira polisi kelahiran
Jakarta itu.
Luki mengungkapkan, dirinya terpaksa menjalankan bisnis haram
tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup. Sejak suami masuk penjara, dia
pontang-panting menghidupi empat anaknya seorang diri. ’’Buat menambah
pendapatan keluarga,’’ katanya.
Saat ditanya asal sabu-sabu tersebut, Luki menggeleng. Dia mengaku
tidak tahu-menahu asal atau orang yang biasa mengantar barang kiriman
tersebut. Dia hanya menuruti perintah suaminya. Robby-lah yang bertugas
memandu melalui telepon. Telepon dari suami itu tidak datang setiap
hari. Yang jelas, melalui telepon tersebut, suaminya memberi tahu alamat
dan identitas orang yang akan ditemui. ’’Sistemnya memang putus-putus
atau ranjau,’’ ujar Aries.
Mantan Kapolsek Penjaringan Jakarta Utara itu menambahkan, kali
terakhir, sebelum terendus polisi, perempuan berambut cokelat sebahu
tersebut mengambil kiriman sabu-sabu di dekat RS Mitra, Waru, Sidoarjo.
Beratnya mencapai 3 ons sabu-sabu dengan kualitas super. Selanjutnya,
seperti biasa, sabu tersebut dibawa pulang untuk dipecah-pecah dan
ditimbang sambil menunggu order.
Barang bukti sabu-sabu dari tangan Luki itu juga tercatat sebagai
yang terbesar dalam setahun terakhir di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Harga sabu-sabu berkualitas super tersebut cukup lumayan. ’’Bila
dihitung per gram, harganya Rp 1,8 juta. Jadi, nilainya bisa lebih dari
Rp 500 juta,’’ tambah Kasatreskoba AKP Kharisuddin.
Sementara itu, Januar mengaku tergiur menjadi kurir sabu-sabu
lantaran butuh uang untuk pengobatan istrinya. Dia mengaku dijanjikan
uang banyak oleh Robby. Karena itu, pelan-pelan Januar menuruti perintah
Robby untuk menjadi budak narkoba. ’’Upahnya sekali ngirim Rp 200 ribu. Saya hanya dipercaya paling banyak 30 gram, tetapi ternyata ketahuan petugas,’’ kata Januar.@ohp/net
foto : Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Aris Syahbudin merilis dua tersangka kasus narkoba.
Sabtu, 13 Desember 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)















0 komentar:
Posting Komentar