Sabtu, 13 Desember 2014

Kendalikan Bisnis Narkoba dari Medaeng

SURABAYA– Peredaran narkoba belakangan makin membuat miris dan seolah kian terbuka saja. Betapa tidak, di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng pun, peredaran barang haram dan membahayakan itu masih bisa dikendalikan.


Adalah Robby Wijaya yang terungkap menjadi tahanan ’’hebat’’ tersebut. Lelaki 36 tahun itu bisa mengendalikan Luki Yuliana, istrinya, untuk meneruskan jual-beli narkoba jenis sabu-sabu. Namun, perempuan berwajah oriental itu akhirnya dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sosok Robby ini terbilang benar-benar nekat. Sebelumnya, dia dijebloskan ke penjara karena terungkap menjadi pemasok sabu-sabu. Tidak main-main, salah satu wilayah pasarnya kala itu adalah penjara Mapolrestabes Surabaya. Robby pun diringkus pertengahan Desember 2013 dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 1,52 gram.

Saat itu Robby diburu setelah penjaga tahanan Mapolrestabes Surabaya menemukan paket sabu-sabu yang ditujukan kepada Agus Sugiarto, 37. Di dalam penjara, Agus ternyata juga ingin mengonsumsi sabu-sabu. Akhirnya, keluarganya mengirim barang sesat itu dari Robby.

Kini polisi kembali berhasil membongkar jaringan narkoba Robby setelah menangkap seorang kurir sabu-sabu bernama Januar Julianto, 38, asal Donomulyo, Kabupaten Malang. Lelaki yang menetap di Jalan Rembang Selatan, Krembangan, itu ditangkap Rabu siang (10/12) di kawasan Jalan Tembok Sayuran, Surabaya.
Dari tangan Januar, polisi mengamankan barang bukti 31 gram sabu-sabu. Serbuk putih itu dipecah menjadi empat poket. Ada juga satu buah timbangan elektrik. Barang itu ditemukan di saku celana Januar.

Nah, saat diperiksa, Januar pun ’’bernyanyi’’. Dia menyebut serbuk setan itu adalah milik Robby Wijaya. Januar ikut mengedarkan sabu-sabu tersebut setelah mendapat perintah langsung melalui telepon dari Robby. Adapun pasokan sabu-sabu diperoleh dari Luki Yuliana, istri Robby.

’’Suami tersangka ini (Robby Wijaya, Red) diketahui juga terjerat kasus narkoba dan sudah resmi divonis enam tahun. Saat ini dia mendekam di Medaeng,’’ ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Aries Syahbudin Jumat (12/12).

Sukses membekuk Januar, di hari yang sama, polisi cepat bergerak menjemput Luki di tempat kerjanya. Yakni, di kawasan pertokoan Pasar Atom. Hasilnya, polisi menemukan dua poket sabu-sabu seberat 20 gram dari tangan perempuan yang bekerja di bagian administrasi di sebuah toko tekstil itu.

Belum puas, polisi pun menggeledah rumah kontrakan ibu empat anak tersebut di kawasan Jalan Sidotopo Wetan Mulya. Ternyata, bongkahan serbuk kristal tersebut melimpah. Selain itu, ada alat timbangan elektrik, klip plastik, dan sendok kecil. Rumah itulah yang diduga kuat sebagai tempat meracik dan menimbang sabu-sabu. ’’Barang tersebut disimpan di bawah rak TV di rumahnya,’’ tambah perwira polisi kelahiran Jakarta itu.

Luki mengungkapkan, dirinya terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup. Sejak suami masuk penjara, dia pontang-panting menghidupi empat anaknya seorang diri. ’’Buat menambah pendapatan keluarga,’’ katanya.

Saat ditanya asal sabu-sabu tersebut, Luki menggeleng. Dia mengaku tidak tahu-menahu asal atau orang yang biasa mengantar barang kiriman tersebut. Dia hanya menuruti perintah suaminya. Robby-lah yang bertugas memandu melalui telepon. Telepon dari suami itu tidak datang setiap hari. Yang jelas, melalui telepon tersebut, suaminya memberi tahu alamat dan identitas orang yang akan ditemui. ’’Sistemnya memang putus-putus atau ranjau,’’ ujar Aries.

Mantan Kapolsek Penjaringan Jakarta Utara itu menambahkan, kali terakhir, sebelum terendus polisi, perempuan berambut cokelat sebahu tersebut mengambil kiriman sabu-sabu di dekat RS Mitra, Waru, Sidoarjo. Beratnya mencapai 3 ons sabu-sabu dengan kualitas super. Selanjutnya, seperti biasa, sabu tersebut dibawa pulang untuk dipecah-pecah dan ditimbang sambil menunggu order.

Barang bukti sabu-sabu dari tangan Luki itu juga tercatat sebagai yang terbesar dalam setahun terakhir di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Harga sabu-sabu berkualitas super tersebut cukup lumayan. ’’Bila dihitung per gram, harganya Rp 1,8 juta. Jadi, nilainya bisa lebih dari Rp 500 juta,’’ tambah Kasatreskoba AKP Kharisuddin.

Sementara itu, Januar mengaku tergiur menjadi kurir sabu-sabu lantaran butuh uang untuk pengobatan istrinya. Dia mengaku dijanjikan uang banyak oleh Robby. Karena itu, pelan-pelan Januar menuruti perintah Robby untuk menjadi budak narkoba. ’’Upahnya sekali ngirim Rp 200 ribu. Saya hanya dipercaya paling banyak 30 gram, tetapi ternyata ketahuan petugas,’’ kata Januar.@ohp/net

foto : Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Aris Syahbudin merilis dua tersangka kasus narkoba.

0 komentar:

Posting Komentar